diteruskan dari milis Bahtera

▪ UU No. 24 tahun 2009 yang disahkan 9 Juli 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam semua nota kesepahaman, kontrak, atau perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia, dan dalam forum yang bersifat nasional atau internasional yang diselenggarakan baik di Indonesia maupun di negara lain.

▪ Hal ini berarti semakin terbuka lebarnya peluang kerja bagi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia. Siapkah SDM di bidang penerjemahan dan penjurubahasaan kita untuk menyambut peluang ini? Apa sesungguhnya latar belakang penyusunan dan penerbitan UU ini, dan apa makna penerapannya bagi kehidupan berkarya penerjemah dan juru bahasa di Indonesia?

Untuk mengetahui lebih lanjut, hadirilah Diskusi HPI: “UU NO. 24/2009: PELUANG KERJA BAGI PENERJEMAH & JURU BAHASA INDONESIA”

Menghadirkan nara sumber:

- Dr.Sugiyono (Pusat Bahasa)

- Dra. Junayah H. Mananggui, M.Hum. (Konsultan Bahasa Indonesia di DPR)

yang akan diselenggarakan pada:

Tempat: Ruang Samudera, Pusat Bahasa, Rawamangun

Jl. Daksinapati – seberang Lapangan Golf Rawamangun, sebelah Universitas Jakarta (dahulu IKIP)

Hari/Tanggal: Sabtu, 16 Januari 2010

Waktu: pukul 9.30 – 12.30

Biaya (termasuk sertifikat dan kudapan rehat kopi):

Rp75.000,- (anggota HPI)

Rp100.000,- (umum)

Untuk keterangan lebih lanjut, harap hubungi: 081317677494 (Humas HPI), 08988514069 (Panitia), atau email: sekretariathpi@ gmail.com

Sekretariat Himpunan Penerjemah Indonesia

Jalan Veteran 1 No. 29, Jakarta 10110

Telpon: +62(0)81317677494;

Email: sekretariathpi@ gmail.com;

Laman: www.hpi-net. org

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.